JAMINAN TERBATAS

Persyaratan dan Kondisi

1.Philips memberi jaminan kepada pembeli eceran pertama ("Konsumen" atau "Anda") bahwa produk komunikasi konsumen dan semua aksesori asli yang disediakan oleh Philips dalam paket penjualan ("Produk"), bebas dari cacat materi dalam bahan, desain dan pengerjaannya, di bawah penggunaan yang normal sesuai dengan petunjuk pengop- erasiannya serta mematuhi persyaratan dan kondisi di bawah ini. Jaminan terbatas ini hanya diperuntukkan bagi Konsumen atas pembelian Produk dan digunakan di negara asal pembelian tersebut dilakukan. Jaminan terbatas ini berlaku hanya di negara tujuan penjualan produk Philips tersebut.

2.Masa berlaku jaminan terbatas bagi Produk ini adalah SATU (1) TAHUN dari tanggal pembelian Produk seba- gaimana tercantum dalam bukti pembelian aslinya (6 bulan untuk aksesori). PENTING : Anda diminta untuk mengemba- likan Produk bersama bukti pembelian yang sah, yang harus menunjukkan tempat, tanggal pembelian, model dan nomor seri Produk yang jelas.

3.Selama masa berlakunya jaminan terbatas, Philips atau perwakilan layanan resminya akan memperbaiki secara cuma-cuma untuk suku-cadang, tenaga kerja, Produk yang cacat-materi dengan suku-cadang atau Produk baru, dan mengembalikan Produk yang sudah diperbaiki kepada Konsumen dalam kondisi layak-kerja. Philips akan menahan suku-cadang, module atau peralatan yang cacat/rusak. Produk yang sudah diperbaiki akan tercakup oleh jaminan terbatas ini selama masa berlaku yang masih tersisa.

PENTING :

Seandainya anda perlu membawa kembali produk ke layanan puma jual, mohon dipastikan bahwa anda mengembalikan handset dan terminal, keduanya, serta aksesorinya.

4. Jaminan terbatas ini tidak mencakup:

a)Produk yang telah disalah-gunakan, kecelakaan, pengiri- man atau kerusakan fisik lainnya, pemasangan yang tidak benar, pengoperasian atau penanganan yang abnormal, kelalaian, banjir, kebakaran, kemasukkan air atau cairan lain; atau

b)Produk yang rusak karena diperbaiki, diubah atau dimod- ifikasi oleh orang yang tidak diberi kewenangan oleh Philips; atau

c)Produk dengan masalah penerimaan atau pengoperasian yang disebabkan oleh kondisi sinyal, keandalan jaringan atau sistem kabel atau antena; atau

d)Produk yang rusak atau bermasalah karena digunakan dengan produk atau aksesori lain yang bukan dari Philips; atau

e)Produk yang stiker jaminan/kualitas, nomor seri produk atau nomor seri elektroniknya sudah dilepas, diubah atau dibuat tak terbaca; atau

f)Produk dibeli, digunakan, diperbaiki, atau yang dikirim untuk perbaikan dari negara yang bukan merupakan negara pembelian produk tersebut, atau digunakan untuk maksud komersial atau institusional (termasuk namun tidak terbatas pada Produk yang digunakan untuk tujuan sewa- menyewa); atau

g)Produk dikembalikan tanpa bukti pembelian yang sah atau bukti pembeliannya sudah diubah atau dibuat tak terbaca;

h)Keusangan normal (usia-pakai sudah habis) atau Force Majeure.

5.Kecuali penjelasan jaminan seperti yang tertera di atas dan semua hal yang dinyatakan secara tak langsung oleh hukum, yang tidak dapat dipisahkan atau dimodifikasi oleh perjanjian, Philips tidak memberikan jaminan lain, baik yang dinyatakan secara langsung atau tidak langsung (baik secara perundang-undangan, di bawah aturan hukum atau sebaliknya) dan secara spesifik menolak jami- nan kepuasan apapun atas mutu barang layak- pasar/layak-dagang atau keselarasannya untuk maksud tertentu.

Pertanggung-jawaban Philips yang menyeluruh atas kerusakan yang berkaitan dengan, atau yang ditimbulkan oleh pembelian atau penggunaan produk, terlepas dari jenis atau sebab kerusakan tersebut atau bentuknya, atau karakteristik tuntutan yang diajukan (Kontrak atau Perjanjian), tidak akan melebihi harga beli asal yang sudah dilunasi untuk produk tersebut.

Walaupun begitu, dalam hal apapun juga, apakah Philips telah diberitahu atau tidak mengenai kemungkinan kerusakan karena sesuatu yang khusus, tidak sengaja, tidak langsung atau sebab-akibat dari pembelian atau penggunaan produk, Philips tidak dikenakan tanggung- jawab, dalam pengertian seluas-luasnya yang dimungkinkan secara hukum. Pembatasan ini berlaku sekalipun gagal memenuhi tujuan terpenting dari ganti-rugi manapun. Jaminan terbatas ini tidak mempengaruhi hak Konsumen di bawah hukum nasional yang berlaku.

Oleh sebab itu, para pembawa, pengecer, agen, dealer, karyawan, atau pegawai Philips tidak diberi wewenang untuk mengubah jaminan terbatas ini dan sebaiknya Anda jangan mengandalkan pada perwakilan semacam itu.

Indonesian

87

Page 88
Image 88
Philips TD6830 manual Jaminan Terbatas, Persyaratan dan Kondisi